Profil PPID Disbudporapar

PPID Pembantu bertanggung jawab mengoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas  Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten.

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.