Profil Dinas

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten, beralamat di Jalan Sulawesi 37 Klaten telpon 0272 328055.

Sebelum menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten telah mengalami tiga kali perubahan yaitu Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 16 Tahun 2008, kemudian diubah menjadi Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2016 dan menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2021.