Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten 

Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2021 Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Klaten, Disbudporapar Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kebudayaan, bidang Kepemudaan dan Olah Raga dan bidang Pariwisata. Untuk melaksanakan tugas pokok, maka Disbudporapar Kabupaten Klaten mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dan pariwisata;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dan pariwisata;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dan pariwisata;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kebudayaan, kepemudaan dan olah raga dan pariwisata;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.