Ijin Usaha Pariwisata Cukup di Mall Pelayanan Publik

Penuhi syarat mendirikan usaha pariwisata kini tidak lagi harus ke Dinas Budporapar.
Cukup datang Mall Pelayanan Publik (MPP),  pelayanan kelengkapan usaha pariwisata jadi lebih mudah dan cepat. (24/11)
.
Mall Pelayanan Publik beroperasi selama 6 hari kerja mulai dari pukul 7.30 WIB s/d  14.00 WIB dan berada di Jl. Mayor Kusmanto No.35, Tegaltalang, Semangkak, Kec. Klaten Tengah. Dalam kegiatan Soft Launching Mall Pelayanan Publik Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, SM mengharap dengan resminya dibuka pelayanan perizinan terpadu di gedung MPP dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima pelayanan yang tak hanya cepat namun juga akurat dan nyaman.
.
Kepala Dinas Budporapar, Sri Nugroho, SIP, MM membenarkan bahwa sekarang dalam kepengurusan kelengkapan perizinan usaha pariwisata tidak lagi harus datang kantor, cukup datang ke satu lokasi bernama Mall Pelayanan Publik dimana kemudahan akan semua perizinan tercentra di satu lokasi. "Tutupnya"