ASN Peduli Pekerja Rentan

ASN Peduli Pekerja Rentan
ASN Peduli Pekerja Rentan
ASN Peduli Pekerja Rentan

Guna mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendoronng pekerja penerima upah baik termasuk ASN untuk peduli pada pekerja rentan yang selama ini tidak tercover dengan jaminan sosial. Untuk Disbudporapar bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten KLaten melakukan sosialisasi yang diselenggarakan pada 4 Desember 2023 di aula Disbudporapar. Dalam sambutannya Sekretaris Disbudporapar Kabupaten Klaten Purwanto, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa saat ini ASN Disbudporapar berjumlah 39 ASN dan berharap dengan adanya sosialisasi ini ASN Disbudporapar akan ikut program ASN Peduli Pekerja Rentan.

Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan gerakan gotong royong untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sekitar lingkungan ASN. Setiap ASN dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal di lingkungannya dengan membantu membayarkan iuran sebesar Rp. 16.800,00/orang/bulan.